Minggu, 04 Desember 2011

SPT TAHUNAN

SPT TAHUNAN
SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.
Perhitungan PPh Pasal 21 setahun untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan ini dituangkan dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2, yang berfungsi juga sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi keduanya.
Nah, dengan dihilangkannya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini, maka peranannya digantikan oleh SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember adalah pelaporan PPh Pasal 21  yang terutang dalam satu tahun kalender dari Januari sampai Desember, dan pembayaran yang telah dilakukan selama Januari sampai Nopember.
Formulir bukti pemotongan pegawai tetap dan penerima pensiun 1721 A1 dan A2 tetap ada, tetapi sekarang menjadi bagian dari lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember, bukan SPT Tahunan lagi. Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.
Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.
Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja.
.

JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK
Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya adalah batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 21, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 15, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

pajak


Objek Pajak PPh Pasal 21
Objek pajak PPh Pasal 21 harus di ketahui oleh wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan PPh ini, tujuannya adalah agar dapat menjadi perhatian dalam menentukan objek-objek apa saja kah yang dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan juga yang tidak termasuk dalam penghasilan yang di potong PPh Pasal 21. 

Nah di bawah ini adalah objek-objek apa saja yang di potong PPh Pasal 21 dan yang tidak termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh pasal 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, 
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya 
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis, 
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan, 
  5.  imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan,
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
  • bukan Wajib pajak, 
  • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau 
  • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. 
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan. 
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. 
  4.  Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 
  5.  Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan

Selasa, 24 Mei 2011

Selasa, 29 Maret 2011

intermesso

sahabat

Kulihat keletihan dari parasmu, keluhan pada kata katamu, kelelahan pada gerikmu, ketegangan pada jiwamu.
Hidup di saat ini memang semakin berat, hari2 kian panjang, pelita hati pun terkadang meredup bergoyang dipermainkan badai hidup.
Kutahu, karena kita melewati jalan yang sama.
Namun usia kita, adalah masa pendakian kita. Saat kita berjuang, dengan peluh dan pengorbanan. Saat kita menguji ketabahan. Saat kita mencari tahu dimana ujung titik nadir.

Sahabat...

Genggam cita dengan erat, kejar..., teruskan mengejarnya
Kejar dengan segenap jiwa raga, dengan cinta dan suka cita.
Impikan cita bagai merindu belahan jiwa, yakinlah ia menunggumu setia.
Menunggu dengan pakaian terindah, menunggu dengan senyum merekah.
Kutahu, karena saat ini pun ia sedang memandangimu.

Sahabat...

Walau kini posisi berdiri kita beragam, walau nanti puncak kita berbeda. Jangan jadikan sebagai halangan untuk bergandeng tangan. Namun artikan sebagai harmoni sang pencipta.
Dunia masih berputar kawanku, angin pun selalu berubah. Setiap tarikan nafas, setiap degupan jantung adalah anugrah.
Kesempatan tak pernah hilang, namun butuh kolam yang tenang untuk terlihat, butuh kehangatan untuk menguak kabut pekat.

Kuingin kita bersama hingga akhir perjananan nanti
Bercerita tentang indahnya perjalanan, lucunya sandiwara kehidupan, manis getirnya takdir.
Karena yakinilah kenikmatan pada sebuah perjuangan yang utama bukan pada hasil, namun dalam perjalanannya.
Maka berjalanlah dengan lapang dada, dengan hati berbunga.

Sahabat...

Perjalanan kita masih panjang, namun bersamamu aku riang
Beban kita kian berat, namun bersamamu aku semangat
Pikiran semakin penuh, tapi bersamamu ku tak jenuh
Penggalan jalan di depan masih kelam, tapi bersamamu kurasakan tentram.

Sahabat...
Terima kasih......

myob accounting versi 17

Sekilas Tentang MYOB Accounting Versi 17

MYOB (Mine Your Own Businesses) Accounting merupakan Versi MYOB Accounting terbaru yang dikeluarkan oleh perusahaan MYOB Accounting Tecnology Pty Ltd. Didalam MYOB Accounting Plus 17 ini,terdapat beberapa penambahan fitur,salah satunya dalah fasilitas Undo Rekonciliation yang dapat digunakan untuk membatalkan rekonsiliasi bank. MYOB menyediakan berbagai macam Versi yang dapat dipilih sasuai dengan kebutuhan perusahaan. Berikut ini penjelasan singkat tentang Versi MYOB :

MYOB Accounting
Dapat digunakan oleh perusahaan yang administrasi pembukuannya hanya dilakukan oleh satu orang dan transaksi keuangan perusahaan hanya menggunakan satu jenis mata uang.

MYOB Accounting Plus
Pada dasarnya sama dengan MYOB Accounting,hanya terdapat penambahan modul Peyroll dan Time Billing.

MYOB Premiere Accounting
Dapat digunakan oleh perusahaan yang menggunakan lebih dari satu mata uang (Multy Currency) untuk transaksinya,dapat juga digunakan secara Multy User.

MYOB Premiere Accounting Enterprise
Pada prinsipnya sama dengan MYOB Premiere. Pada Versi ini menggunakan terminal service,sehingga sangat mendukung kecepatan proses jaringan. Dapat digunakan untuk perusahaan yang menggunakan Workstation cukup banyak.


B. Membuat Data Perusahan
Sebelum anda memulai menggunakan MYOB,terlebih dahulu anda akan memasukkan data perushaan ke dalam MYOB. Langkah – langkahnya:

1. Klik tombol Start pada Taskbard
2. Klik All Program,pilih MYOB Accounting v17 ( + MYOB Accounting v17 + ). Selanjutnya akan tampil jendela “Welcome To MYOB Accounting” yang berisikan:
open your company file,digunakan untuk membuka file yang pernah disimpan. create a new company file,digunakan untuk membuat data perusahaan baru. explore the sample company,digunakan untuk membuka file contoh yang telah disediakan oleh MYOB.
What’s new in this version,digunakan untuk melihat fitur – fitur baru yang terdapat pada MYOB Versi ini.
exit MYOB Accounting,digunakan untuk mengakhiri program MYOB.

3. Klik create a new company file,maka akan tampil jendela informasi a new company file Assistant

4. Klik next,untuk lanjut ke tahap pengisian data perusahaan

5. Setelah selesai diklik next,anda akan mengisi periode akuntansi yang akan digunakan oleh perusahaan. Coba anda ikuti petunjuk berikut ini: Current financial year ((2008)) : isi tahun pembukuan.
Last mount of financiak year ((Desember)): isi akhir periode pembukuan. Conversion mount((Januari)) : isi awal periode pembukuan. Number of accounting periode ((Twelve)) : isi jumlah periode.Klik next.

6. Klik next,untuk menampilkan informasi periode akuntansi sesuai dengan peraturan yang telah dilakukan

7. pada kotakpilihan Build Your Account List,maka tentukan cara pembuatan daftar akun yang akan digunakan,yaitunya ada tiga pilihan:
I would like to start with one of the lists provided by MYOB Accounting,Artinya anda akan menggunakan daftar akun yang telah disediakan oleh MYOB.
I would like to import to list of account provided by my accountant ofter I’m done creating my company file,Artinya anda akanmengimpor daftar akun dari file lain.
I would like to buil my accounts list one I begin using MYOB,Artinya anda akan membuat sendiri daftar akun secara langsung.

8. berikutnya akan tampil jendela informasi lokasi penyimpana file. Jika andaingin merubah lokasi penyimpanan file,maka Klik tombol “Change”,jika tidak langsung Klik next

9. selanjutnya MYOB akan memproses data perusahaan yang telah anda masukkan

10. setelah proses selesai akan tampil informasi “Congratulation !” artinya bahwa pembuatan file perusahaan sukses

11. untuk masuk ke menu utama MYOB,Klik Command Center

12. menu utama MYOB Accounting Plus17 ditampilkan.



identitas gilang j

gilang j jordan
1105111021