Minggu, 04 Desember 2011

SPT TAHUNAN

SPT TAHUNAN
SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.
Perhitungan PPh Pasal 21 setahun untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan ini dituangkan dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2, yang berfungsi juga sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi keduanya.
Nah, dengan dihilangkannya SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini, maka peranannya digantikan oleh SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember adalah pelaporan PPh Pasal 21  yang terutang dalam satu tahun kalender dari Januari sampai Desember, dan pembayaran yang telah dilakukan selama Januari sampai Nopember.
Formulir bukti pemotongan pegawai tetap dan penerima pensiun 1721 A1 dan A2 tetap ada, tetapi sekarang menjadi bagian dari lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember, bukan SPT Tahunan lagi. Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.
Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.
Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja.
.

JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK
Berikut ini adalah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak khususnya adalah batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 21, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 15, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar